Kemenlu AS Menduga PeduliLindungi Melanggar HAM, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Melansir 2021 Country Reports on Human Rights, penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai hukum terhadap privasi masyarakat.
"Pemerintah (Indonesia, red) mengembangkan PeduliLindungi sebagai sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19," kata Kemenlu AS, dikutip dari laman resmi pemerintah AS state.gov, Jumat (15/4).
Pemerintah Indonesia berupaya menghentikan penyebaran virus Covid-19 dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya, orang yang mendatangi tempat umum seperti mal diwajibkan untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi masyarakat.
Kemenlu AS menyoroti kekhawatiran Nongovernment Organization (NGO) tentang informasi dan data masyarakat pada aplikasi PeduliLindungi yang disimpan dan digunakan oleh pemerintah. (mcr9/jpnn)
Kementerian Luas Negeri AS menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai pelanggaran HAM.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar